Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal, terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Hukum;
e. Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara;
f. Biro Umum; dan
g. Biro Komunikasi dan Informasi Publik.
Koreksi Anda
