Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal, terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi; c. Biro Keuangan; d. Biro Hukum; e. Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara; f. Biro Umum; dan g. Biro Komunikasi dan Informasi Publik.
Koreksi Anda