Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Perhubungan, terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; c. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; d. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; e. Direktorat Jenderal Perkeretaapian; f. Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Kebijakan Transportasi; i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; j. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan; k. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan; l. Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan; m. Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan Perhubungan; n. Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan; o. Pusat Data dan Teknologi Informasi; p. Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan; q. Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional; r. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi; dan s. Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi.
Koreksi Anda