Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Menteri Perhubungan dan Wakil Menteri Perhubungan merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
