Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Perhubungan dipimpin oleh Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda