Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Perhubungan dipimpin oleh Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda
