Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan ini yang dimaksud dengan :
1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
2. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
3. Peredaran gelap narkoba adalah semua kegiatan/perbuatan di bidang atau berkaitan dengan penanaman, pengolahan, pengepakan, peracikan, produksi, importasi, eksportasi, transportasi, penyimpanan, penyampaian, dan penjualan narkoba kepada pengedar atau konsumen secara melanggar hukum.
4. Penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
5. Operasi Rutin adalah kegiatan atau tindakan yang telah direncanakan bersama dan dilakukan secara berkala;
6. Operasi Khusus adalah suatu kegiatan atau tindakan yang dilakukan secara tertutup insidentil dan situasional dengan ketentuan khusus dan mempertimbangkan personil, waktu, anggaran, dan metode;
7. Operasi Kontijensi adalah suatu kegiatan atau tindakan yang dilaksanakan secara tertutup untuk mengantisipasi adanya ancaman dini keselamatan transportasi yang dapat berkembang;
8. Menteri adalah Menteri Perhubungan.