Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 36 TAHUN 2O12 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN
Teks Saat Ini
a. Pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dapat dibentuk wilayah kerja sesuai kebutuhan berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja;
b. Wilayah kerja merupakan organisasi non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan yang membawahinya;
c. Wilayah kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas membantu Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan;
d. Pembentukan atau perubahan wilayah kerja ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut setelah mendapatkan persetujuan Menteri Perhubungan.
e. Perubahan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan Peraturan Menteri Perhubungan ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
4. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
