Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2022 tentang RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon harus melaporkan pelaksanaan pekerjaan rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian kepada Menteri melalui Direktur Jenderal (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara berkala sejak dimulainya produksi. (3) Direktur Jenderal melakukan monitoring kemajuan proses produksi kegiatan rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian.
Koreksi Anda