Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2022 tentang RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan dokumen rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diterbitkan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap. (2) Proses bisnis persetujuan dokumen rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Format persetujuan dokumen rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda