Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2022 tentang RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap dokumen rancang bangun dan dokumen rekayasa Sarana Perkeretaapian. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian sesuai dengan: a. pelaksanaan rancang bangun Sarana Perkeretaapian atau pelaksanaan rekayasa Sarana Perkeretaapian; dan b. spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan. (3) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan: a. klarifikasi; b. validasi; c. tinjauan lapangan; dan/atau d. kegiatan lain yang diperlukan. (4) Dokumen rancang bangun dan dokumen rekayasa Sarana Perkeretaapian yang telah mendapat persetujuan, berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. (5) Menteri melalui Direktur Jenderal dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan badan atau lembaga lain yang sesuai dengan bidangnya.
Koreksi Anda