Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2022 tentang RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Sarana Perkeretaapian dalam keadaan tidak baru merupakan pengadaan Sarana Perkeretaapian yang sudah pernah dioperasikan dalam jangka waktu tertentu. (2) Pengadaan Sarana Perkeretaapian dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik dari dalam negeri maupun luar negeri harus menyampaikan dokumen: a. rancang bangun; dan b. riwayat operasional, perawatan dan petunjuk manual (manual instruction). (3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, pemohon dapat menyampaikan dokumen lain yang secara teknis dianggap sama dan telah mendapat pengesahan dari instansi atau lembaga yang berwenang. (4) Pengadaan Sarana Perkeretaapian dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang berasal dari luar negeri, harus mendapat rekomendasi teknis dari Direktur Jenderal. (5) Untuk mendapatkan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon harus melakukan kajian teknis dan kelayakan. (6) Kajian teknis dan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi: a. rencana bisnis; b. kondisi kelaikan Sarana Perkeretaapian; c. ketersediaan suku cadang; d. kesesuaian dengan prasarana perkeretaapian; dan e. tempat perawatan dan fasilitas perawatan.
Koreksi Anda