Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2022 tentang RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) harus dilaksanakan tahapan rancang bangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Pengadaan Sarana Perkeretaapian yang menggunakan teknologi baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b harus dilakukan Audit Teknologi oleh instansi terkait sebelum diberikan persetujuan rancang bangun.
(3) Pengadaan Sarana Perkeretaapian produk lanjutan (series) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c dapat menggunakan dokumen rancang bangun sebelumnya.
Koreksi Anda
