Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2022 tentang RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan teknis material/konstruksi dan/atau komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c paling sedikit memuat: a. pemilihan material dan/atau komponen; b. pengerjaan material; dan c. integrasi komponen. (2) Hasil perhitungan teknis material/konstruksi dan/atau komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk laporan yang utuh yang menggambarkan integrasi antar konstruksi dan/atau komponen yang membentuk satu kesatuan sistem.
Koreksi Anda