Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2022 tentang RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a berupa dokumen yang memuat paling sedikit: a. maksud dan tujuan; b. analisis teknis, ekonomis, dan sumber daya; c. penyiapan Spesifikasi Teknis; dan d. jadwal pelaksanaan. (2) Penyiapan Spesifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan dokumen Spesifikasi Teknis yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda