Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2022 tentang RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a berupa dokumen yang memuat paling sedikit:
a. maksud dan tujuan;
b. analisis teknis, ekonomis, dan sumber daya;
c. penyiapan Spesifikasi Teknis; dan
d. jadwal pelaksanaan.
(2) Penyiapan Spesifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan dokumen Spesifikasi Teknis yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
