Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2022 tentang RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan rekayasa Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi tahapan:
a. perencanaan;
b. perancangan; dan
c. perhitungan teknis material/konstruksi dan/atau komponen.
Koreksi Anda
