Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2022 tentang RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan rekayasa Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi tahapan: a. perencanaan; b. perancangan; dan c. perhitungan teknis material/konstruksi dan/atau komponen.
Koreksi Anda