Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2022 tentang RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekayasa Sarana Perkeretaapian merupakan kegiatan modifikasi Sarana Perkeretaapian yang meliputi: a. meningkatkan kemampuan Sarana Perkeretaapian; dan/atau b. mengubah fungsi Sarana Perkeretaapian. (2) Peningkatan kemampuan Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perubahan spesifikasi teknis pada konstruksi dan/atau komponen. (3) Mengubah fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b merupakan perubahan jenis pelayanan atau pemanfaatan Sarana Perkeretaapian. (4) Rekayasa Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan kondisi Sarana Perkeretaapian serta kesesuaian dengan rancang bangun sebelumnya.
Koreksi Anda