Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2022 tentang RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Rekayasa Sarana Perkeretaapian merupakan kegiatan modifikasi Sarana Perkeretaapian yang meliputi:
a. meningkatkan kemampuan Sarana Perkeretaapian;
dan/atau
b. mengubah fungsi Sarana Perkeretaapian.
(2) Peningkatan kemampuan Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perubahan spesifikasi teknis pada konstruksi dan/atau komponen.
(3) Mengubah fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b merupakan perubahan jenis pelayanan atau pemanfaatan Sarana Perkeretaapian.
(4) Rekayasa Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan kondisi Sarana Perkeretaapian serta kesesuaian dengan rancang bangun sebelumnya.
Koreksi Anda
