Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2022 tentang RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan prototipe atau model Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e paling sedikit meliputi:
a. penyiapan cetakan;
b. proses manufaktur; dan
c. pembuatan dengan dimensi sebenarnya.
(2) Prototipe atau model sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pengujian.
(3) Prototipe atau model sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit terdiri atas:
a. rangka dasar;
b. badan; dan
c. rangka bogie.
(4) Penyiapan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan gambar cetakan untuk rangka dasar,
badan, dan rangka bogie.
(5) Proses manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses pembuatan prototipe atau model Sarana Perkeretaapian dengan dimensi yang sebenarnya berupa penyiapan gambar kerja (shop drawing) untuk rangka dasar, badan, dan rangka bogie.
(6) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi uji kekuatan (strength test) dan/atau uji kelelahan (fatigue test).
(7) Pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus melibatkan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
