Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2022 tentang RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Uji simulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan kegiatan pengujian konstruksi Sarana Perkeretaapian dengan menggunakan simulasi perangkat lunak khusus.
(2) Uji simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. uji kekuatan;
b. uji ketahanan; dan
c. uji kerusakan.
(3) Uji kekuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk mengetahui kemampuan konstruksi terhadap beban maksimum tanpa mengalami deformasi yang bersifat plastis atau permanen.
(4) Uji ketahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk mengetahui kemampuan konstruksi terhadap beban operasional yang diterapkan dalam jangka waktu tertentu.
(5) Uji kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan untuk mengetahui tingkat kerusakan struktur konstruksi pada saat terjadi tabrakan.
Koreksi Anda
