Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2022 tentang RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji simulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan kegiatan pengujian konstruksi Sarana Perkeretaapian dengan menggunakan simulasi perangkat lunak khusus. (2) Uji simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. uji kekuatan; b. uji ketahanan; dan c. uji kerusakan. (3) Uji kekuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk mengetahui kemampuan konstruksi terhadap beban maksimum tanpa mengalami deformasi yang bersifat plastis atau permanen. (4) Uji ketahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk mengetahui kemampuan konstruksi terhadap beban operasional yang diterapkan dalam jangka waktu tertentu. (5) Uji kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan untuk mengetahui tingkat kerusakan struktur konstruksi pada saat terjadi tabrakan.
Koreksi Anda