Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2022 tentang RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Perancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b paling sedikit memuat :
a. gambar teknis;
b. tahapan produksi; dan
c. tahapan pengujian.
(2) Gambar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa gambar rancangan dasar (basic design) yang berisi informasi terkait konstruksi dan komponen Sarana Perkeretaapian yang akan diproduksi.
(3) Tahapan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa alur proses pembuatan konstruksi dan komponen Sarana Perkeretaapian.
(4) Tahapan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa informasi tentang rencana pengujian
setiap tahapan produksi (inspection test plan) dan standar yang digunakan untuk masing-masing konstruksi dan komponen Sarana Perkeretaapian.
Koreksi Anda
