Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2022 tentang RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan rancang bangun Sarana Perkeretaapian meliputi tahapan:
a. perencanaan;
b. perancangan;
c. perhitungan teknis material/konstruksi dan/atau komponen;
d. uji simulasi; dan
e. pembuatan prototipe atau model Sarana Perkeretaapian.
Koreksi Anda
