Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2022 tentang RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan rancang bangun Sarana Perkeretaapian meliputi tahapan: a. perencanaan; b. perancangan; c. perhitungan teknis material/konstruksi dan/atau komponen; d. uji simulasi; dan e. pembuatan prototipe atau model Sarana Perkeretaapian.
Koreksi Anda