Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2022 tentang RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian harus memperhatikan: a. konstruksi jalan rel; b. ruang batas Sarana Perkeretaapian; c. pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan d. aksesibilitas penyandang disabilitas. (2) Rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jenis Sarana Perkeretaapian. (3) Rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap konstruksi dan/atau komponen sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan. (4) Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. rangka dasar; b. badan; c. bogie; d. kabin; dan e. peralatan penghalau rintangan. (5) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas peralatan: a. perangkai; b. pengereman; c. keselamatan; d. penerus daya; e. penggerak; dan f. pengendali. (6) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN konstruksi dan komponen lain selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), untuk dilakukan rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian. (7) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus mendapatkan pengesahan kualitas (type test certificate) oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional. (8) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validasi terhadap komponen yang telah mendapat pengesahan kualitas (type test certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Koreksi Anda