Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2022 tentang RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian dilaksanakan oleh:
a. Menteri;
b. pemerintah daerah;
c. Badan Usaha;
d. lembaga penelitian; atau
e. perguruan tinggi.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan rancang bangun dan rekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan instansi lain yang terkait dengan bidang rancang bangun dan rekayasa.
(3) Hasil rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum diproduksi harus mendapatkan persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
