Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2022 tentang RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pembuatan Sarana Perkeretaapian baru atau modifikasi Sarana Perkeretaapian harus dilakukan rancang bangun dan rekayasa. (2) Jenis Sarana Perkeretaapian baru atau modifikasi Sarana Perkeretaapian yang dibuat melalui rancang bangun dan rekayasa terdiri atas: a. Kereta dengan penggerak sendiri; b. Kereta yang ditarik Lokomotif; c. Lokomotif; d. Gerbong; e. Peralatan khusus; dan f. Sarana Perkeretaapian lainnya.
Koreksi Anda