Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2022 tentang RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api. 2. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api. 3. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel. 4. Lokomotif adalah Sarana Perkeretaapian yang memiliki penggerak sendiri yang bergerak dan digunakan untuk menarik dan/atau mendorong kereta, gerbong dan/atau peralatan khusus. 5. Kereta adalah Sarana Perkeretaapian yang ditarik dan/atau didorong Lokomotif atau mempunyai penggerak sendiri yang digunakan untuk mengangkut orang. 6. Kereta dengan penggerak sendiri adalah Sarana Perkeretaapian yang mempunyai penggerak sendiri yang dipergunakan untuk mengangkut orang. 7. Kereta yang ditarik lokomotif adalah Sarana Perkeretaapian yang tidak mempunyai penggerak sendiri yang dipergunakan untuk mengangkut orang. 8. Gerbong adalah Sarana Perkeretaapian yang ditarik dan/atau didorong lokomotif digunakan untuk mengangkut barang. 9. Peralatan khusus adalah Sarana Perkeretaapian yang tidak digunakan untuk angkutan penumpang atau barang, tetapi untuk keperluan khusus, misalnya kereta inspeksi, kereta penolong, kereta derek, kereta ukur, dan kereta pemeliharaan jalan rel. 10. Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya Kereta Api. 11. Ruang Batas Sarana Perkeretaapian adalah batasan maksimum dimensi Sarana Perkeretaapian beserta muatannya dalam kondisi statis dan kondisi dinamis untuk memastikan Sarana Perkeretaapian aman ketika melalui jalur Kereta Api. 12. Spesifikasi teknis adalah persyaratan umum, ukuran, kinerja, dan gambar teknis sarana perkeretaapian. 13. Audit Teknologi adalah evaluasi secara sistematis dan objektif yang dilakukan oleh auditor teknologi terhadap aset teknologi untuk mencapai tujuan audit teknologi sehingga memberikan nilai tambah dan meningkatkan kinerja pihak yang diaudit atau pemilik kepentingan. 14. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk perkeretaapian. 15. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Perkeretaapian. 16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perkeretaapian.
Koreksi Anda