Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DI PELABUHAN
PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
BENTUK, KELAS, DAN DIVISI BARANG BERBAHAYA
PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA
Pengemasan Barang Berbahaya
Penumpukan atau Penyimpanan Barang Berbahaya
Pemberian Tanda Tertentu dan Label
Penyampaian Informasi Barang Berbahaya Yang Akan Dimuat di Kapal
Pemisahan Barang Berbahaya
Pengangkut Barang Berbahaya
Tanggung Jawab dalam Kegiatan Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya
Tanggung Jawab Pengirim
Tanggung Jawab Badan Usaha Pelabuhan, Pengelola Terminal Khusus, Pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, dan Badan Usaha Yang Didirikan Khusus Untuk Usaha Depo Peti
Tanggung Jawab Pemilik Kapal atau Operator Kapal
Tanggung Jawab Nakhoda
Sanksi Administratif
Sanksi Administratif untuk Pengirim
Sanksi Administratif untuk Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal Khusus, pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, dan Badan Usaha yang didirikan khusus
Sanksi Administratif untuk Nakhoda
Sanksi Administratif untuk Pemilik Kapal atau Operator Kapal
OTORITAS YANG BERWENANG
LABORATORIUM
Penetapan Pengakuan Laboratorium
Sanksi Administratif untuk Laboratorium
PELATIHAN
Umum
Penunjukan Penyelenggara Pelatihan
Sanksi Administratif untuk Penyelenggara Pelatihan
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP