PERSYARATAN TEKNIS
Lokomotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus memenuhi persyaratan teknis meliputi:
a. konstruksi dan komponen; dan
b. peralatan penunjang.
Konstruksi dan komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:
a. rangka dasar;
b. badan;
c. kabin masinis;
d. bogie;
e. peralatan penerus daya;
f. peralatan penggerak (sumber tenaga);
g. peralatan pengereman;
h. peralatan perangkai;
i. peralatan pengendali;
j. peralatan keselamatan; dan
k. peralatan penghalau rintangan.
Rangka dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dirancang dengan :
a. konstruksi baja rakitan las yang terbuat dari baja karbon atau material lain;
b. mempunyai kekuatan dan kekakuan yang tinggi terhadap pembebanan tanpa terjadi deformasi tetap; dan
c. dilengkapi dengan konstruksi tahan benturan.
Rangka dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus memenuhi persyaratan:
a. dapat menahan beban, getaran dan goncangan sebesar berat lokomotif;
b. mampu menahan beban buckling (tekukan) sesuai dengan kondisi operasional;
c. mampu menahan beban impak akibat tumbukan (crashworthiness);
d. tahan terhadap korosi; dan
e. konstruksi menyatu (monocoque atau semi monocoque) atau tidak menyatu dengan badan lokomotif (platform).
Perhitungan konstruksi dan komponen rangka dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dengan ketentuan:
a. beban kompresi longitudinal pada rangka dasar minimum sebesar 1000 kN, merupakan beban statis longitudinal (memanjang) yang dikenakan pada rangka dasar, diperhitungkan bersama atau tanpa beban vertikal;
b. beban vertikal diperhitungkan berdasarkan formula sebagai berikut:
Pv = k x P Pv = beban vertikal K = 1,3 (koefisien dinamis) P = berat yang diterima oleh rangka dasar; dan
c. tegangan yang terjadi pada beban maksimum pada titik kritis konstruksi rangka dasar, untuk tegangan tarik maupun tegangan geser maksimum 75% (tujuh puluh lima persen) tegangan mulur bahan.
(1) Badan lokomotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, terdiri atas:
a. atap;
b. dinding samping; dan
c. dinding ujung.
(2) Badan lokomotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dirancang dengan konstruksi sebagai berikut:
a. sebagai satu kesatuan dengan rangka dasar yang dapat berupa konstruksi semi monocoque atau monocoque; atau
b. terpisah dari rangka dasar yang hanya berfungsi sebagai penutup.
(3) Perhitungan konstruksi dan komponen badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(4) Badan lokomotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan sistem pemadam api yang ditempatkan pada ruang mesin dan berfungsi secara otomatis atau dioperasikan dari kabin masinis.
(1) Badan lokomotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, harus memenuhi persyaratan:
a. konstruksi badan mampu menahan beban saat operasional tanpa mengalami deformasi tetap;
b. mampu menahan beban impak akibat tumbukan (crashworthiness) untuk konstruksi semi monocoque atau monocoque;
c. menggunakan material tahan korosi; dan
d. mampu melindungi sisi bagian dalam badan lokomotif terhadap perubahan cuaca.
(2) Pemenuhan persyaratan badan lokomotif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dirancang sesuai dengan kebutuhan, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
(1) Kabin masinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, terdiri atas atap, dinding samping dan dinding ujung yang dirancang sesuai dengan kebutuhan, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
(2) Kabin masinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan:
a. peralatan operasional;
b. peralatan pemantau; dan
c. peralatan kenyamanan kerja.
(1) Kabin masinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 pada ayat (1) untuk lokomotif pengadaan baru yang akan dioperasikan harus memiliki kabin pada setiap ujung lokomotif.
(2) Pengecualian kabin masinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan hanya 1 (satu) kabin masinis harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. dirangkaikan dengan lokomotif lainnya dalam pengoperasiannya kabin masinis berada di ujung depan; dan/atau
b. dioperasikan pada satu jalur tertutup satu arah (looping).
(3) Khusus untuk lokomotif yang hanya digunakan untuk langsir dapat menggunakan satu kabin masinis dengan 2
(dua) meja pelayanan untuk memudahkan pengoperasian.
(1) Peralatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, dapat berupa tuas, pedal atau tombol digunakan sebagai alat bantu dalam mengoperasikan lokomotif yang diletakkan di tempat yang mudah dijangkau.
(2) Peralatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, harus mempunyai fungsi paling sedikit terdiri atas:
a. pembalik arah;
b. pengatur daya;
c. pengatur pengereman;
d. deadman device terhubung langsung dengan sistem pengereman darurat;
e. klakson;
f. lampu utama; dan
g. lampu tanda.
(1) Peralatan pemantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, berupa indikator atau petunjuk yang digunakan sebagai alat bantu memantau pengoperasian lokomotif, diletakkan di tempat yang mudah dilihat dan dibaca.
(2) Peralatan pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit terdiri atas:
a. rem parkir;
b. tenaga penggerak;
c. kegagalan fungsi;
d. kecepatan yang dilengkapi petunjuk waktu dan perekam;
e. tekanan udara pengereman;
f. kelistrikan; dan
g. telekomunikasi.
(1) Peralatan kenyamanan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. tempat duduk masinis dan asisten masinis;
b. pengaturan sirkulasi udara; dan
c. lampu penerangan.
(2) Tempat duduk masinis dan asisten masinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus ergonomis dengan diberi sandaran, dapat diatur maju mundur, naik turun, dan berputar.
(3) Pengaturan sirkulasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus mampu memberi kenyamanan masinis dalam bekerja dengan ketentuan :
a. pemakaian kipas angin dengan kecepatan aliran udara harus dapat diatur sesuai dengan kebutuhan;
dan/atau
b. pemakaian pendingin udara, dengan persyaratan:
1) sesuai untuk penggunaan di kabin lokomotif;
2) mengkondisikan temperatur sebesar 22-26 0C;
3) kecepatan aliran udara yang diterima maksimum 0,5 m/detik;
4) menyediakan udara segar (fresh air) minimum 9 m3/jam;
5) kelembaban relatif (50-60)%;
6) menggunakan refrigeran sesuai dengan peraturan tentang lingkungan hidup di INDONESIA; dan 7) dilengkapi sistem ventilasi udara.
(4) Lampu penerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus mampu memberikan penerangan untuk bekerja.
(1) Kabin masinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, harus memenuhi persyaratan:
a. mampu memberikan ruang gerak bagi awak sarana;
b. kebisingan yang terjadi kondisi ruang tertutup maksimum 85 (delapan puluh lima) dBA pada kecepatan maksimum operasi;
c. mampu melindungi masinis dan asisten masinis dari gas buang sarana perkeretaapian yang menggunakan motor diesel;
d. memiliki ruang bebas pandang ke depan pada saat dioperasikan;
e. kaca depan kabin mampu menahan benturan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan Standar Perkeretaapian;
f. menggunakan material tahan rambatan api dan tidak beracun; dan
g. dilengkapi sistem ventilasi.
(2) Ruang bebas pandang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, harus memenuhi persyaratan minimum dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk posisi masinis berada di titik tengah kabin mengikuti ketentuan:
1) sudut 15o (lima belas derajat) ke atas dan ke bawah yang dihitung dari titik pandang; dan 2) sudut 35o (lima belas derajat) kanan dan kiri yang dihitung dari titik pandang.
b. untuk posisi masinis berada di salah satu sisi kabin mengikuti ketentuan:
1) sudut 15o (lima belas derajat) ke atas dan ke bawah yang dihitung dari titik pandang;
2) sudut 28º (dua puluh delapan derajat) ke arah kanan yang dihitung dari titik pandang;dan 3) Sudut 47o (emapt puluh tujuh derajat) ke arah kiri yang dihitung dari titik pandang.
(1) Lokomotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat menggunakan bogie atau tanpa bogie.
(2) Bogie sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri atas:
a. rangka bogie;
b. sistem suspensi;
c. penerus gaya traksi; dan
d. perangkat roda.
(3) Lokomoti tanpa bogie sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), terdiri atas:
a. sistem suspensi; dan
b. perangkat roda.
(1) Rangka bogie sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, berupa konstruksi sambungan las dari pelat baja atau konstruksi baja cor yang memiliki kekuatan serta kekakuan tinggi terhadap pembebanan vertikal, lateral dan longitudinal pada titik kritis tanpa terjadi deformasi tetap.
(2) Sistem suspensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf b, terdiri atas suspensi primer dan sekunder yang dilengkapi peredam.
(3) Penerus gaya traksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c, berupa konstruksi penghubung dan penerus gaya traksi antara bogie dan badan lokomotif atau sebaliknya.
(4) Perangkat roda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas roda dan as roda, harus memenuhi persyaratan:
a. roda terbuat dari baja tempa, baja roll atau baja tuang;
b. roda harus memiliki kekerasan lebih rendah dari kekerasan jalan rel;
c. jenis roda adalah roda pejal;
d. profil roda sesuai profil jalan rel untuk kereta api yang dilalui;
e. as roda dari baja tempa yang mampu menahan beban yang diterimanya; dan
f. lokomotif dengan roda bergigi, roda terbuat dari baja khusus atau bahan lain setara dengan permukaan yang dikeraskan.
(1) Bogie sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, harus memenuhi persyaratan:
a. mampu menahan gaya yang timbul pada kondisi operasional;
b. memberikan kualitas pengendaraan maksimal 3,0 ( tiga koma nol) dengan menggunakan metode E.
Sperling - J. L. Koffman atau yang setara;
c. dirancang aman untuk kecepatan desain;
d. kecepatan desain merupakan kecepatan maksimum operasi ditambah 10% (sepuluh persen).
Sistem suspensi pada lokomotif tanpa bogie sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a, harus mampu memberikan kualitas pengendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b.
(1) Peralatan penerus daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e, merupakan alat yang digunakan untuk meneruskan daya dari sumber tenaga ke roda.
(2) Peralatan penerus daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk:
a. lokomotif diesel hidrolik;
b. lokomotif diesel elektrik; dan
c. lokomotif elektrik.
Peralatan penerus daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, harus memenuhi persyaratan:
a. konstruksi kokoh;
b. mampu tukar;
c. mudah perawatan;
d. hemat energi;
e. mudah dikendalikan dari kabin masinis;
f. mampu meneruskan daya dengan efisien sesuai dengan kebutuhan traksi; dan
g. mampu meneruskan daya dalam dua arah dengan kemampuan sama.
(1) Peralatan penggerak (sumber tenaga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f, dapat menggunakan 2 (dua) jenis sumber tenaga, terdiri atas:
a. motor diesel ;dan/atau
b. listrik (electric).
(2) Sumber tenaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan sistem hybrid dengan media penyimpan baterai dan/atau kapasitor.
(3) Sistem hybrid sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja secara bergantian.
Media penyimpan / baterai dan/atau kapasitor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(2), harus memenuhi persyaratan:
a. standar sistem pengaman; dan
b. mampu menyimpan dan mensuplai daya sesuai dengan yang dibutuhkan.
Motor diesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan:
a. mampu menyediakan daya sesuai kebutuhan traksi; dan
b. standar kebisingan eksternal dan emisi gas buang.
Tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan:
a. mampu menyediakan daya sesuai kebutuhan traksi;
b. besarnya arus listrik yang diterima sesuai dengan kemampuan penangkap arus (current collector device);
c. dilengkapi pemutus arus listrik (circuit breaker); dan
d. tidak menimbulkan gangguan elektromagnetik (Electromagnetic Interference) terhadap peralatan prasarana.
(1) Penangkap arus (current collector device) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, dapat berupa:
a. peralatan pantograph; atau
b. rel ketiga (third rail).
(2) Penangkap arus (current collector device) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. disesuaikan dengan kondisi sistem daya listrik;
b. mampu memberikan kontak secara berkelanjutan; dan
c. tekanan kontak rata-rata serendah mungkin dengan memperhatikan kualitas penangkap arus sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pemutus arus listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, harus memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan besarnya arus listrik yang dialirkan;
dan
b. berfungsi memutus arus secara otomatis jika terjadi hubungan singkat (short circuit) dan/atau beban lebih.
(1) Peralatan pengereman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g, merupakan suatu peralatan yang digunakan untuk mengurangi kecepatan dan menghentikan lokomotif dan/atau kereta api.
(2) Peralatan pengereman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai:
a. rem sendiri (independent);
b. rem pelayanan;
c. rem parkir; dan
d. rem darurat.
(1) Rem sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a, dioperasikan untuk pengereman lokomotif sendiri.
(2) Rem pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(2) huruf b, dioperasikan untuk mengendalikan kecepatan atau menghentikan lokomotif dan rangkaiannya sesuai dengan tingkat kecepatan.
(3) Rem pelayanan dan rem sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus memenuhi persyaratan:
a. gaya pengereman memperhitungkan jarak, kecepatan maksimum dan landai penentu maksimum;
b. besarnya gaya pengereman tidak menyebabkan roda terkunci (slide/skid); dan
c. mampu menghentikan kereta api dalam kondisi pengereman normal.
(1) Rem parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c, dioperasikan untuk menahan kereta api pada saat parkir.
(2) Rem parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. mampu menahan kereta api sesuai dengan kelandaian jalan rel yang dilalui; dan
b. menggunakan sistem mekanik.
(1) Rem darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(2) huruf d, merupakan sistem yang dapat berfungsi otomatis untuk menghentikan kereta api pada kondisi darurat.
(2) Rem darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. mampu menghentikan kereta api pada kelandaian jalan rel yang dilalui;
b. bekerja secara otomatis menghentikan kereta api apabila terjadi kegagalan sistem pengereman;
c. dapat mengembalikan fungsi pengereman dari kondisi darurat ke normal secara otomotis; dan
d. menjaga kereta tetap dalam posisi aman.
(1) Peralatan perangkai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h, merupakan peralatan yang menghubungkan antar sarana yang konstruksinya dapat terpisah atau dalam satu kesatuan yang mampu menyesuaikan terhadap gerakan kereta api sesuai jalan rel yang dilalui.
(2) Peralatan perangkai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain terdiri atas:
a. perangkai mekanik;
b. perangkai pneumatik atau hidrolik; dan
c. perangkai elektrik.
(1) Perangkai mekanik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(2) huruf a, harus mampu meneruskan gaya maksimum yang diterima untuk tarik atau tekan sesuai desain.
(2) Perangkai pneumatik atau hidrolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(2) huruf b, harus mampu menyalurkan fluida sesuai dengan tekanan yang dibutuhkan.
(3) Perangkai elektrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c, harus memenuhi persyaratan:.
a. mampu menghantarkan arus listrik dengan aman; dan
b. mampu menghantarkan arus listrik sesuai dengan tegangan yang digunakan.
(1) Peralatan pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i, merupakan alat yang digunakan untuk mengendalikan akselerasi dan deselerasi.
(2) Peralatan pengendali sebagaimana dimaksud ayat
(1), terdiri dari:
a. pembalik arah;
b. pengatur daya; dan
c. pengatur pengereman.
(1) Pembalik arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(2) huruf a, merupakan perangkat dengan sistem kedudukan maju, netral dan mundur.
(2) Pengatur daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(2) huruf b, merupakan perangkat pengatur tenaga secara bertahap dari tenaga rendah sampai tinggi dan sebaliknya.
(3) Pengatur pengereman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c, merupakan perangkat pengatur gaya pengereman secara bertahap dan pengereman darurat.
(1) Peralatan pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki tuas atau tombol pengendali pergerakan;
b. dilengkapi alat proteksi operasional;
c. mudah dioperasikan dari tempat duduk masinis; dan
d. ergonomis.
(2) Pengatur daya dan pengatur pengereman dapat berupa satu kesatuan sistem.
(1) Peralatan pengendali dapat dikendalikan oleh sistem otomatis (tanpa masinis).
(2) Pengendalian lokomotif oleh sistem otomatis (tanpa masinis) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikendalikan oleh pusat pengendali (operation control center).
(3) Peralatan pengendali dengan sistem otomatis (tanpa masinis) harus memenuhi persyaratan:
a. mampu berkomunikasi dan dikendalikan dari pusat kendali operasi; dan
b. dilengkapi dengan mode manual yang bekerja pada kondisi darurat.
(1) Peralatan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf j merupakan suatu perlengkapan atau alat yang digunakan untuk keperluan darurat.
(2) Peralatan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit terdiri atas:
a. alat siaga (deadman device);
b. alat pemadam api ringan (APAR);
c. pengganjal roda; dan
d. pengendali rem darurat.
(3) Peralatan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilengkapi Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO).
(1) Peralatan penghalau rintangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf k, merupakan suatu alat yang digunakan untuk menghalau atau menyingkirkan
rintangan pada jalan rel yang ditempatkan pada bagian depan bawah lokomotif.
(2) Alat penghalau rintangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus memenuhi persyaratan:
a. dirancang mampu menahan beban statis minimum 15 ton pada sumbunya;
b. dipasang pada rangka dasar dengan sambungan tidak tetap (adjustable);
c. mampu menghalau benda ke arah samping;
d. tinggi alat penghalau dapat melindungi komponen bawah rangka dasar/bogie yang paling rendah; dan
e. tidak bersinggungan dengan sarana perkeretaapian lain pada saat dirangkaikan.
Peralatan penunjang lokomotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi:
a. klakson;
b. lampu; dan
c. peralatan komunikasi.
(1) Klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, merupakan alat yang digunakan sebagai tanda pemberitahuan.
(2) Klakson sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. kuat suara minimum 85 dBA diukur pada jarak 100 meter di depan lokomotif dan diukur pada kondisi sarana operasi;
b. kuat suara maksimum 130 dBA diukur pada jarak 1 meter di depan lokomotif dan diukur pada kondisi sarana operasi; dan
c. ditempatkan pada depan kabin Masinis.
(1) Lampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b, antara lain terdiri atas:
a. lampu utama; dan
b. lampu tanda.
(2) Lampu utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan lampu sorot cahaya putih yang dipasang dimuka kabin Masinis.
(3) Lampu tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan lampu yang digunakan sebagai tanda atau sinyal.
(1) Lampu utama yang dipasang di muka bagian atas tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), harus memenuhi standar kuat cahaya paling minimum
150.000 (seratus lima puluh ribu) candela dan mampu memancarkan cahaya pada jarak minimum 700 (tujuh ratus) meter ke depan.
(2) Lampu utama yang dipasang di muka bagian bawah kiri dan kanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat
(2), harus memenuhi standar kuat cahaya minimum 50.000 (lima puluh ribu) candela.
(3) Lampu tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3), harus memenuhi standar yang dapat dilihat dengan jelas pada jarak minimum 700 (tujuh ratus) meter.
Peralatan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c, harus memenuhi persyaratan:
a. dapat digunakan untuk komunikasi antara masinis dengan petugas pengendali perjalanan kereta api atau sebaliknya; dan
b. mampu menerima suara dengan jelas.