Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Teks Saat Ini
Tugas dan fungsi pengaturan yang dilakukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama hanya terbatas pada penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan kegiatan kepelabuhanan.
Koreksi Anda
