Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan fungsi pengaturan yang dilakukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama hanya terbatas pada penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan kegiatan kepelabuhanan.
Koreksi Anda