Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama dibentuk pada 4 (empat) lokasi, terdiri atas: a. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Medan; b. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jakarta Utara; c. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Surabaya; dan d. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Makassar.
Koreksi Anda