Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
