Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
