Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit organisasi di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Koreksi Anda
