Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit organisasi di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Koreksi Anda