Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
