Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama menyusun analisis beban kerja, analisis jabatan, peta jabatan serta uraian tugas dan fungsi terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama.
Koreksi Anda