Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama menyampaikan laporan kinerja kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
