Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Teks Saat Ini
(1) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda
