Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Koreksi Anda