Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Rancang Bangun dan Status Hukum Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemeriksaan dan/atau pengujian, pengesahan, penerbitan sertifikasi di bidang rancang bangun, stabilitas dan garis muat kapal, pelaksanaan pengukuran dan pendaftaran kapal serta penerbitan surat tanda kebangsaan kapal.
(2) Seksi Keselamatan Kapal dan Pencegahan Pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemeriksaan dan/atau audit penerbitan sertifikasi di bidang keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dan manajemen keselamatan kapal.
(3) Seksi Kepelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penerbitan dokumen kepelautan dan penyijilan awak kapal.
Koreksi Anda
