Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Perkapalan dan Kepelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, terdiri atas: a. Seksi Rancang Bangun dan Status Hukum Kapal; b. Seksi Keselamatan Kapal dan Pencegahan Pencemaran; dan c. Seksi Kepelautan.
Koreksi Anda