Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Teks Saat Ini
Bidang Perkapalan dan Kepelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, terdiri atas:
a. Seksi Rancang Bangun dan Status Hukum Kapal;
b. Seksi Keselamatan Kapal dan Pencegahan Pencemaran;
dan
c. Seksi Kepelautan.
Koreksi Anda
