Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Perkapalan dan Kepelautan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pemeriksaan dan/atau pengujian, pengesahan, penerbitan sertifikasi di bidang rancang bangun, stabilitas dan garis muat kapal, pelaksanaan pengukuran dan pendaftaran kapal serta penerbitan surat tanda kebangsaan kapal; b. penyiapan bahan pemeriksaan dan/atau audit penerbitan sertifikasi di bidang keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dan manajemen keselamatan kapal; dan c. penyiapan bahan penerbitan dokumen kepelautan dan penyijilan awak kapal.
Koreksi Anda