Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Lalu Lintas, Angkutan Laut, dan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, terdiri atas: a. Seksi Lalu Lintas; b. Seksi Angkutan Laut; dan c. Seksi Kepelabuhanan.
Koreksi Anda