Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Lalu Lintas, Angkutan Laut, dan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan laut, pengaturan dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, pengawasan penggunaan daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, pengaturan lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal dan penetapan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan, serta pelaksanaan penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, jaringan jalan, dan sarana bantu navigasi pelayaran.
Koreksi Anda