Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pengawasan dan Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. Seksi Pengawasan Bandar; b. Seksi Pengawasan Kelaiklautan Kapal; dan c. Seksi Patroli dan Penindakan.
Koreksi Anda