Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Pengawasan dan Penindakan menyelenggarakan fungsi: a. pengawasan keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan, verifikasi sistem keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, bongkar muat barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta barang curah padat, barang khusus, pengisian bahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasillitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi; b. pengawasan kelaiklautan kapal, pemeriksaan dan penyimpanan surat, dokumen, dan warta kapal, pemeriksaan kapal berbendera INDONESIA dan pemeriksaan kapal asing, penerbitan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan dan surat persetujuan berlayar; dan c. pengawasan, penyidikan dan penegakan hukum di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan, penahanan kapal atas perintah pengadilan, pelaksanaan bantuan pencarian dan penyelamatan (search and rescue/SAR), pengendalian dan koordinasi penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan, pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal, pengawasan kegiatan alih muat di perairan pelabuhan, salvage dan pekerjaan bawah air, tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal, serta pelaksanaan koordinasi seluruh kegiatan pemerintahan di pelabuhan.
Koreksi Anda