Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Perlengkapan;
dan
b. Subbagian Sumber Daya Manusia, Hukum dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda
