Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Perlengkapan; dan b. Subbagian Sumber Daya Manusia, Hukum dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda