Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan, perlengkapan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
