Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pengawasan dan Penindakan; c. Bidang Lalu Lintas, Angkutan Laut, dan Kepelabuhanan; d. Bidang Perkapalan dan Kepelautan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda