Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2022 tentang KONVERSI KENDARAAN BERMOTOR SELAIN SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SUT Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf b paling sedikit memuat keterangan mengenai: a. nomor sertifikat; b. merek dan tipe; c. jenis; d. peruntukan; e. nomor rangka; f. nomor Motor Listrik; g. nama dan alamat Bengkel Konversi; h. penanggung jawab Bengkel Konversi; i. tahun Konversi; j. spesifikasi teknik kendaraan bermotor; k. berat kosong kendaraan bermotor; l. jumlah berat yang diizinkan; m. daya angkut orang; n. kelas jalan terendah yang boleh dilalui; o. tempat dan tanggal dilakukan pengujian; p. tempat dan tanggal diterbitkan sertifikat; dan q. nama dan tanda tangan pemberi sertifikat. (2) Nomor Motor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sesuai dengan jumlah Motor Listrik yang terpasang. (3) Bentuk SUT Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda