Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2022 tentang KONVERSI KENDARAAN BERMOTOR SELAIN SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Teks Saat Ini
(1) Pengujian sistem pengereman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dilakukan dengan menguji sistem rem utama.
(2) Sistem pengereman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. kendaraan dilengkapi dengan indikator kegagalan sistem rem yang tetap menyala saat terjadi kegagalan atau kerusakan pada sistem pengereman dan terlihat jelas oleh pengemudi baik saat kendaraan berada pada kondisi diam ataupun bergerak; dan
b. dalam hal Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang akan dilakukan Konversi dilengkapi dengan sistem brake servo, Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi dilengkapi dengan pompa tekanan negatif elektrik atau sejenisnya untuk memastikan gaya bantuan pengereman setara dengan sebelum dilakukan Konversi.
(3) Dalam hal sistem pengereman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistem regenerative breaking harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. sistem electric regeneration brake pada Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi memiliki fungsi sebagai alternatif dari sistem engine braking;
b. fungsi engine brake dari electric regeneration brake tetap berfungsi walaupun daya baterai berada pada keadaan terisi penuh; dan
c. lampu pengereman menyala saat sistem electric regeneration brake bekerja pada pola tertentu.
Koreksi Anda
