Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2022 tentang KONVERSI KENDARAAN BERMOTOR SELAIN SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Teks Saat Ini
Pemeriksaan kesesuaian pembatasan fitur/komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kendaraan yang tidak memiliki gearbox didesain sehingga perpindahan tuas shifter hanya dapat dilakukan pada saat pedal akselerator tidak ditekan dan pada saat pedal rem ditekan;
b. tanda peringatan ditampilkan oleh kendaraan bila kunci ignition dicabut dan rem parkir kendaraan tidak dioperasikan; dan
c. dalam hal kendaraan memiliki mekanisme creep, mekanismenya terkontrol dengan baik.
Koreksi Anda
