Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2022 tentang KONVERSI KENDARAAN BERMOTOR SELAIN SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Teks Saat Ini
Pemeriksaan kesesuaian kompabilitas elektromagnetik komponen elektrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. gelombang listrik yang dipancarkan dari perangkat listrik yang dipasang pada Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi tidak boleh mengganggu fungsi peralatan radio; dan
b. komponen elektrik harus memiliki ketahanan terhadap gelombang elektromagnetik yang berasal baik dari luar kendaraan maupun dari komponen lain disekitarnya.
Koreksi Anda
