Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2022 tentang KONVERSI KENDARAAN BERMOTOR SELAIN SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan kesesuaian sistem pengaturan kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d meliputi: a. pemeriksaan terhadap komponen sistem pengatur penggerak Motor Listrik berupa controller/inverter; b. pemeriksaan terhadap komponen aktuator akselerasi; dan c. pemeriksaan terhadap komponen kontaktor. (2) Pemeriksaan terhadap komponen sistem pengatur penggerak Motor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dipasang berdekatan dengan Motor Listrik; b. dilengkapi dengan sistem pendingin guna mencegah kerusakan komponen akibat panas selama kendaraan beroperasi; c. terhubung dengan indikator yang dapat dilihat oleh pengemudi bila terjadi abnormalitas pada sistem kontrol kecepatan; dan d. didesain sehingga dapat mencegah adanya akselerasi atau deselerasi yang tidak sesuai dengan input pengendara saat terjadi abnormalitas pada sistem kontrol kecepatan. (3) Pemeriksaan terhadap komponen aktuator akselerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mampu menghindari terjadinya akselerasi atau deselerasi yang tidak sesuai dengan input pengemudi dan memungkinkan pengemudi untuk mengakselerasi kendaraan secara perlahan. (4) Pemeriksaan terhadap komponen kontaktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan ketentuan sebagai berikut: a. dipasang di antara baterai dan sistem kontrol kecepatan serta harus memiliki ketahanan terhadap kondisi operasi yang ekstrim; dan b. memiliki rating arus dan voltase yang lebih tinggi dibandingkan dengan rating maksimum dari sistem kontrol kecepatan dan komponen pelindung sirkuit tegangan tinggi seperti sekering dan circuit breaker.
Koreksi Anda